Pernikahan Dini di Berau Mendapat Perhatian Dewan, Ketika Masa Depan Anak Dipertaruhkan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pernikahan anak di Kabupaten Berau bukan sekadar angka statistik, tetapi potret nyata anak-anak yang kehilangan masa belajar dan masa depan di tengah upaya daerah mewujudkan kabupaten layak anak.
Anak-anak yang seharusnya
masih duduk di bangku sekolah dan mengejar cita-cita, sebagian lainnya di
Kabupaten Berau justru harus memikul tanggung jawab sebagai suami atau istri di
usia yang belum matang.
Wakil Ketua II DPRD
Berau, Sumadi, menyebut praktik pernikahan dini sebagai persoalan serius yang
tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda
secara perlahan.
“Dari pengamatan kami
ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan anak. Mereka
seharusnya fokus belajar, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga,” ungkap
Sumadi, baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei
Bedungun.
Menurut Sumadi,
pernikahan dini kerap dipicu oleh rendahnya pemahaman masyarakat, terutama di
wilayah kampung. Faktor budaya, tekanan sosial, hingga kondisi ekonomi turut
memperkuat terjadinya praktik tersebut. Padahal, dampak yang ditimbulkan
tidaklah sederhana.
Anak yang menikah di
usia dini berisiko putus sekolah, mengalami masalah kesehatan, hingga
menghadapi tekanan psikologis karena belum siap menjalani kehidupan berumah
tangga.
“Sangat ironis
mengingat saat mereka berhenti sekolah, maka peluang mereka untuk meningkatkan
kualitas hidup juga ikut terhenti. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,”
tegasnya.
Ia menilai, upaya
pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama lintas
sektor yang melibatkan pemerintah daerah, institusi pendidikan, tokoh agama,
tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.
Edukasi, kata dia,
menjadi kunci utama. Penyampaian informasi harus dilakukan secara masif,
berkelanjutan, dan menyentuh langsung lapisan masyarakat, terutama di daerah
yang masih memiliki angka pernikahan anak cukup tinggi.
“Perlu pendekatan
yang lebih intens. Libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar pesan yang
disampaikan lebih mudah diterima,” katanya.
Di sisi lain, Sumadi
menekankan bahwa keluarga memiliki peran yang sangat vital. Orang tua tidak
hanya bertugas mengawasi, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan
anak, memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan, serta risiko dari
keputusan menikah di usia dini.
“Orang tua harus
menjadi garda terdepan. Jangan sampai anak mengambil keputusan besar tanpa
pertimbangan yang matang,” jelasnya.
Tak kalah penting,
peran media juga dinilai strategis dalam membentuk kesadaran publik. Media
diharapkan mampu menjadi jembatan informasi yang tidak hanya memberitakan
fakta, tetapi juga menyebarkan edukasi serta menghadirkan kisah-kisah
inspiratif. Menurutnya, cerita tentang anak-anak yang berhasil menunda
pernikahan demi pendidikan dan meraih cita-cita dapat menjadi motivasi bagi
generasi muda lainnya.
DPRD Berau sendiri,
lanjut Sumadi, berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan perlindungan anak
serta mendorong langkah-langkah konkret dalam menekan angka perkawinan dini.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan visi besar menjadikan Berau sebagai
kabupaten layak anak—sebuah daerah yang menjamin hak tumbuh kembang anak secara
optimal.
“Kalau kita serius
ingin mewujudkan kabupaten layak anak, maka praktik pernikahan dini ini harus
dihentikan. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi
pengingat bahwa di balik setiap pernikahan anak, ada masa depan yang
dipertaruhkan terlalu cepat. Dan tanpa langkah nyata dari semua pihak, harapan
untuk menciptakan generasi unggul bisa tergerus sebelum sempat tumbuh. (sep/FN/Advertorial)